Dilatarbelakangi oleh keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara spesifik pada kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di persyaratkan bahwa setiap personil operator yang melakukan pengelolaan limbah B3 harus berkompeten. Serta dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun disebutkan didalamnya setiap perusahaan/organisasi yang mendapatkan izin dalam melakukan pengelolaan limbah B3 harus memiliki tenaga operator yang berkompeten dan terlatih dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, tanpa meninggalkan aspek pengelolaan lingkungan dan K3 yang harus bersamaan diterapkan secara efektif.
Dalam rangka memenuhi peraturan tersebut, Balai Veteriner Medan mengirimkan 2 personel untuk mengikuti pelatihan sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Operasional Pengolahan Limbah B3 yang diselenggarakan oleh PT. Cipta Progresa Usaha (Perusahaan konsultan dan penyelenggara pelatihan) sekaligus mengikuti ujian kompetensi terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan demikian diharapkan melalui pelatihan ini, pengelolaan limbah B3 di Balai Veteriner Medan dapat diselenggarakan dengan baik dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.