Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Chatbot BVET Medan
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu terkait layanan yang ada pada BVET Medan

Dasar Hukum Pendirian

  • 22/07/2024 15:30:41
  • By : Subkelompok Informasi Veteriner
  • 143

SEJARAH SINGKAT BVET MEDAN 2024

Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pada tahun 1978 dibuat kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Jepang yang tercantum dalam buku BAPPENAS No. ATA 133. Sebagai tindaklanjut atas kerjasama tersebut, maka didirikanlah Balai Penyidikan Penyakit Hewan (BPPH) wilayah I Medan dengan berdasarkan SK Menpan No. B512/Menpan/5/1978 tanggal 13 Mei 1978 dan SK Mentan No. 315/kpts/org/5/1978 tanggal 25 Mei 1978. Pendirian Balai Penyidikan Penyakit Hewan (BPPH) wilayah I Medan diawali dengan pembangunan gedung laboratorium kesehatan hewan yang dilengkapi dengan peralatan serta pemberian pelatihan teknis aboratorium pada bulan Oktober 1978 atas bantuan JICA (Japan International Cooperation Agency).

Pada perkembangannya pemerintah memandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja balai, maka pada tanggal 20 Agustus 2001 melalui SK Mentan No. 457/kpts/Ot.210/8/2001, BPPH berubah nama menjadi Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Regional I Medan. Sejak perubahan ini, BPPV bukan hanya bertanggung jawab dan berperan dalam penanganan kesehatan hewan tetapi juga berperan dalam penanganan kesehatan masyarakat veteriner. Pada tahun 2013 kembali dilakukan penyempurnaan dan organisasi tata kerja balai dengan mengubah nomenklatur Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Regional I Medan menjadi Balai Veteriner (B-Vet) Medan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Veteriner. Sejalan dengan restrukturisasi organisasi pada tanggal 23 Desember 2020 telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Tidak lama berselang, pada tanggal 17 Januari 2023 dilakukan kembali restrukturisasi organisasi melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lampiran File Download
1 PERMENTAN-12-2023 Tentang OTK UPT Ditjen PKH (Download)
2 PERMENTAN-43-2020 (Download)