Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Balai Veteriner Medan selaku salah satu badan publik, berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik.
Balai Veteriner Medan menyediakan akses permohonan informasi publik melalui kunjungan langsung ke balai maupun melalui aplikasi PPID BVet Medan.
Lokasi dan Waktu Pelayanan Kantor
-
Lokasi
Kantor Balai Veteriner Medan, Jl. Gatot Subroto No.255-A, Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20123
Telepon (061) 8452253. Faxmile (061) 8469911
Email: [email protected]
-
Waktu
Senin - Kamis. 07.30 - 16.00 WIB. Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
Jumat. 07.30 - 16.30 WIB. Istirahat 12.00 - 13.30 WIB
Aplikasi PPID BBVet Maros dapat diakses pada alamat https://bbvetmedan-ppid.pertanian.go.id/
Berikut adalah tata cara permohonan informasi publik melalui aplikasi PPID BVet Medan:
Langkah 1 Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.
Langkah 2 Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.
Langkah 3 Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.
Langkah 4 Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.
Langkah 5 Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.
Langkah 6 Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.
Langkah 7 Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.